JAKARTA: Badan      Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti tengah membidik      sejumlah broker berjangka ilegal yang beroperasi di Indonesia, yang      melanggar ketentuan UU No. 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka      Komoditi.
Pelanggaran atas ketentuan itu diancam dengan hukuman      paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Berikut      adalah daftar broker bermasalah yang yang didapat Bisnis dari Alfons      Samosir, Kepala Biro Hukum Bappebti. Dia berharap masyarakat tidak menaruh      dananya pada pialang ilegal, yang sebagian besar menawarkan produk      perdagangan foreign exchange (forex).
1. PT. Central Asset      Internasional, beralamat di Jakarta dengan jenis perdagangan valuta asing.
2.      PT. AFS Global R (PT Glosky), beralamat di Komplek Ruko Mega Grosir      Cempaka Mas, Blok E 1 No. 6 Jakarta. AFS menawarkan produk forex, kasusnya      ditangani Polda Metro Jaya.
3. PT. Megatama Informatika,      beralamat di Sampoerna Strategic Square Lt.21, Jakarta. Jenis perdagangan      yang dilakukan adalah forex, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
4.      PT. Skyeast Investama Corporation, beralamat di Jl. Ujung Pandang 2 No. 4,      Makassar. Skyeast memperdagangkan produk forex, index, dan CFD.
5.      PT. Capital Trade Int’l, beralamat di Jakarta dengan jenis perdagangan      forex.
6. PT. IKO Fx, berdomisili di Jln. Tukad 4 B Panjer,      Denpasar. Kasusnya ditangani Reskrim Poltabes Denpasar.
7. PT.      Mondial Internasional, beralamat di Jakarta dengan jenis perdagangan      forex.
8. PT. MIG (online trading), beralamat di jakarta dengan      jenis perdagangan forex.
9. PT. Amasis yang beralamat di Gd.      Bursa Efek Jakarta Tower II Lt. 12, Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53      Jakarta.
10. PT. Tazkia Mitra Mulia yang beralamat di Jl.      Pejajaran Timur II No. 11A Sumber, Surakarta. Jenis perdagangan forex dan      kasusnya ditangani Poltabes Surakarta.
11. PT. Howard, beralamat      di Gd. Grha Surya L.2 Jl. Setia Budi Selatan 1 kav.9, Kuningan, Jakarta      Selatan.
12. CV. Sinar Sejahtera yang beralamat di Jl. Sidomulyo      No. 19 Wonosobo, Jawa Tengah, dengan jenis perdagangan forex. Belum ada      penanganan, hanya ada pengaduan nasabah.
13. FXOpen Invesment      Inc., beralamat di Menara BCA Jl. Thamrin No. 1 Jakarta. FXOpen      memperdagangkan forex, namun hingga saat ini belum ada pengaduan dari      nasabah.
14. Master Forex Jakarta, di CBD Area Artha Graha      Building 6th Floor, No. 18 Jl. Jendral Sudirman, Jakarta. Perusahaan      bergerak dalam perdagangan forex, tapi hingga saat ini belum ada pengaduan      dari nasabah.
15. Master Forex Bandung yang beralamat di Komplek      Ruko Pascal Hypersquare Blok B-18, Jl. Pasarkaliki Bandung. Belum ada      pengaduan nasabah dari perusahaan forex ini, namun Bappebti telah      memberikan peringatan.
16. Master Forex Yogyakarta, di Jl. Raya      Seturan No. 100 Seturan, Yogyakarta. Perusahaan yang menjadi agen broker      asal Rusia ini mengaku kepada Bisnis memiliki 1.000 lebih akun nasabah.      Kantornya buka 24 jam.
17. Master Forex Tasikmalaya yang      beralamat di Jl. Cipedes I No. 15A Tasikmalaya, Jawa Barat. Hingga kini      belum ada pengaduan nasabah perusahaan yang bergerak dalam perdagangan      valuta asing ini.
18. Master Forex Surabaya, di Gedung Bumi      Mandiri Tower II Lt.4 No. 409 Jl.
19. Master Forex Borneo yang      berkantor pusat di Jl. Ayani Kompleks Ruko Ayani Mega Mall Blok B23,      Pontianak, Kalimantan Barat. Belum ada pengaduan nasabah.
20.      Master Forex Sumatera Training Centre beralamat di Mandiri Building Lt.6      No. 606 Jl. Imam Bonjol No. 16 D Medan. Belum ada pengaduan nasabah      perusahaan yang dipimpin Joe Maradoni Ginting.
Pelanggaran atas      ketentuan itu diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling      banyak Rp20 miliar.
Berikut adalah daftar (lanjutan) broker      ilegal yang yang didapat Bisnis dari Alfons Samosir, Kepala Biro Hukum      Bappebti. Dia berharap masyarakat tidak menaruh dananya pada pialang      ilegal, yang sebagian besar menawarkan produk perdagangan foreign exchange      (forex).
21. BCAFx, beralamat di Jl. Mawar IV No. 7-8 Malang,      Jawa Timur. Hingga kini belum ada pengaduan nasabah perusahaan yang      bergerak dalam perdagangan forex ini. BCAFx merupakan introducing broker      (IB) dari perusahaan Instaforex asal Rusia.
22. Surabaya Forex di      SFX Center Jl. Panglima Sudirman No. 101-103 Surabaya. Bappebti belum      menerima pengaduan nasabah dari perusahaan forex ini.
23. PT      Cahaya Forex Yogyakarta dengan 13 cabang. Kasus cahaya forex ditangani      Polda DIY dan pemiliknya telah ditangkap. Perusahaan yang dikenal pula      sebagai Mandiri Investa menggunaka skema pengunmpulan dana masyarakat      untuk diperdagangkan pada pasar mata uang. Skema ini belum diatur lebih      lanjut dalam undang-undang.
24. PT Virgin Gold MC (VGMC)      beralamat di Pontianak. Sudah ada pengaduan dari masyarakat, namun belum      ada tindakan. Di internet, dikenal pula Virgin Gold Mining Corporation      yang mengaku sebagai perusahaan investasi yang bergerak di bidang bisnis      pertambangan logam mulia emas dan industri emas lainnya. Mereka      menjanjikan keuntungan berlipat dalam waktu singkat.
25. PT      Fatrial Member, perusahaan forex yang berdomisili di palembang, sudah      dalam radar satgas waspada investasi. Model bisnisnya dengan menitipkan      sejumlah uang dengan bunga antara 6%--7% per bulan, dibayarkan tiap      tanggal 3.
26. PT Smart Investment Mandiri yang beralamat di      Palembang.
27. PT. Satrian Investment, juga beralamat di Palembang,      dalam pantauan satgas.
28. PT. Pioneer Investment, perusahaan yang      bergerak dalam perdagangan forex beralamat di Palembang yang diketahui      berdasar laporan masyarakat.
Selain ke-28 itu, Bappebti      menengarai masih ada puluhan nama perusahaan yang memperdagangkan forex      tanpa izin regulator. Dalam catatan Bisnis, ada Instaforex yang memiliki      38 introducing broker di seluruh Nusantara.
"Alpari termasuk yang      kami curigai, sekalipun mereka mengaku hanya melakukan edukasi," kata      Alfons merujuk pada perusahaan broker asal Selandia Baru. Alfons mengakui      bahwa adanya akun mini dan mikro jadi salah satu daya tarik broker asing.
Akun      mini pernah diperbolehkan untuk ditawarkan broker lokal berizin sebelum      2006, tapi kemudian dilarang oleh Bappebti semasa dipimpin oleh Titi      Hendrawati.
Hingga saat ini, menurut Alfons, regulator belum      terpikir untuk memperbolehkan lagi akun mini dalam perdagangan valas.      "Kalau untuk emas, mungkin bisa kita izinkan," katanya tanpa memberi      keterangan lebih lanjut soal regulasinya.
Daftar nama perusahaan      di atas, jika ditelisik lebih dalam, tidak semuanya broker bermasalah,      melainkan skema penipuan yang dikenal dengan Ponzi atau money game, atau      biasa disebut high yield investment program (HYIP)    
    sumber : http://www.bappebti.go.id/?pg=home&menu_id=0
Posted by R2blog. R2blog auto post for blogspot. Download at http://R2blogger.blogspot.com

 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar