Info Dari Bappeti

JAKARTA:  Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti tengah  membidik sejumlah broker berjangka ilegal yang beroperasi di Indonesia,  yang melanggar ketentuan UU No. 10 tahun 2011 tentang Perdagangan  Berjangka Komoditi.
Pelanggaran atas ketentuan itu diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Berikut adalah daftar broker bermasalah yang yang didapat Bisnis dari  Alfons Samosir, Kepala Biro Hukum Bappebti. Dia berharap masyarakat  tidak menaruh dananya pada pialang ilegal, yang sebagian besar  menawarkan produk perdagangan foreign exchange (forex).
1. PT. Central Asset Internasional, beralamat di Jakarta dengan jenis perdagangan valuta asing.
2. PT. AFS Global R (PT Glosky), beralamat di Komplek Ruko Mega Grosir  Cempaka Mas, Blok E 1 No. 6 Jakarta. AFS menawarkan produk forex,  kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
3. PT. Megatama  Informatika, beralamat di Sampoerna Strategic Square Lt.21, Jakarta.  Jenis perdagangan yang dilakukan adalah forex, kasusnya ditangani Polda  Metro Jaya.
4. PT. Skyeast Investama Corporation, beralamat di  Jl. Ujung Pandang 2 No. 4, Makassar. Skyeast memperdagangkan produk  forex, index, dan CFD.
5. PT. Capital Trade Int’l, beralamat di Jakarta dengan jenis perdagangan forex.
6. PT. IKO Fx, berdomisili di Jln. Tukad 4 B Panjer, Denpasar. Kasusnya ditangani Reskrim Poltabes Denpasar.
7. PT. Mondial Internasional, beralamat di Jakarta dengan jenis perdagangan forex.
8. PT. MIG (online trading), beralamat di jakarta dengan jenis perdagangan forex.
9. PT. Amasis yang beralamat di Gd. Bursa Efek Jakarta Tower II Lt. 12, Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53 Jakarta.
10. PT. Tazkia Mitra Mulia yang beralamat di Jl. Pejajaran Timur II No.  11A Sumber, Surakarta. Jenis perdagangan forex dan kasusnya ditangani  Poltabes Surakarta.
11. PT. Howard, beralamat di Gd. Grha Surya L.2 Jl. Setia Budi Selatan 1 kav.9, Kuningan, Jakarta Selatan.
12. CV. Sinar Sejahtera yang beralamat di Jl. Sidomulyo No. 19  Wonosobo, Jawa Tengah, dengan jenis perdagangan forex. Belum ada  penanganan, hanya ada pengaduan nasabah.
13. FXOpen Invesment  Inc., beralamat di Menara BCA Jl. Thamrin No. 1 Jakarta. FXOpen  memperdagangkan forex, namun hingga saat ini belum ada pengaduan dari  nasabah.
14. Master Forex Jakarta, di CBD Area Artha Graha  Building 6th Floor, No. 18 Jl. Jendral Sudirman, Jakarta. Perusahaan  bergerak dalam perdagangan forex, tapi hingga saat ini belum ada  pengaduan dari nasabah.
15. Master Forex Bandung yang beralamat  di Komplek Ruko Pascal Hypersquare Blok B-18, Jl. Pasarkaliki Bandung.  Belum ada pengaduan nasabah dari perusahaan forex ini, namun Bappebti  telah memberikan peringatan.
16. Master Forex Yogyakarta, di  Jl. Raya Seturan No. 100 Seturan, Yogyakarta. Perusahaan yang menjadi  agen broker asal Rusia ini mengaku kepada Bisnis memiliki 1.000 lebih  akun nasabah. Kantornya buka 24 jam.
17. Master Forex  Tasikmalaya yang beralamat di Jl. Cipedes I No. 15A Tasikmalaya, Jawa  Barat. Hingga kini belum ada pengaduan nasabah perusahaan yang bergerak  dalam perdagangan valuta asing ini.
18. Master Forex Surabaya, di Gedung Bumi Mandiri Tower II Lt.4 No. 409 Jl.
19. Master Forex Borneo yang berkantor pusat di Jl. Ayani Kompleks Ruko  Ayani Mega Mall Blok B23, Pontianak, Kalimantan Barat. Belum ada  pengaduan nasabah.
20. Master Forex Sumatera Training Centre  beralamat di Mandiri Building Lt.6 No. 606 Jl. Imam Bonjol No. 16 D  Medan. Belum ada pengaduan nasabah perusahaan yang dipimpin Joe Maradoni  Ginting.
Pelanggaran atas ketentuan itu diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Berikut adalah daftar (lanjutan) broker ilegal yang yang didapat Bisnis  dari Alfons Samosir, Kepala Biro Hukum Bappebti. Dia berharap  masyarakat tidak menaruh dananya pada pialang ilegal, yang sebagian  besar menawarkan produk perdagangan foreign exchange (forex).
21. BCAFx, beralamat di Jl. Mawar IV No. 7-8 Malang, Jawa Timur. Hingga  kini belum ada pengaduan nasabah perusahaan yang bergerak dalam  perdagangan forex ini. BCAFx merupakan introducing broker (IB) dari  perusahaan Instaforex asal Rusia.
22. Surabaya Forex di SFX  Center Jl. Panglima Sudirman No. 101-103 Surabaya. Bappebti belum  menerima pengaduan nasabah dari perusahaan forex ini.
23. PT  Cahaya Forex Yogyakarta dengan 13 cabang. Kasus cahaya forex ditangani  Polda DIY dan pemiliknya telah ditangkap. Perusahaan yang dikenal pula  sebagai Mandiri Investa menggunaka skema pengunmpulan dana masyarakat  untuk diperdagangkan pada pasar mata uang. Skema ini belum diatur lebih  lanjut dalam undang-undang.
24. PT Virgin Gold MC (VGMC)  beralamat di Pontianak. Sudah ada pengaduan dari masyarakat, namun belum  ada tindakan. Di internet, dikenal pula Virgin Gold Mining Corporation  yang mengaku sebagai perusahaan investasi yang bergerak di bidang bisnis  pertambangan logam mulia emas dan industri emas lainnya. Mereka  menjanjikan keuntungan berlipat dalam waktu singkat.
25. PT  Fatrial Member, perusahaan forex yang berdomisili di palembang, sudah  dalam radar satgas waspada investasi. Model bisnisnya dengan menitipkan  sejumlah uang dengan bunga antara 6%--7% per bulan, dibayarkan tiap  tanggal 3.
26. PT Smart Investment Mandiri yang beralamat di Palembang.
27. PT. Satrian Investment, juga beralamat di Palembang, dalam pantauan satgas.
28. PT. Pioneer Investment, perusahaan yang bergerak dalam perdagangan  forex beralamat di Palembang yang diketahui berdasar laporan masyarakat.
Selain ke-28 itu, Bappebti menengarai masih ada puluhan nama perusahaan  yang memperdagangkan forex tanpa izin regulator. Dalam catatan Bisnis,  ada Instaforex yang memiliki 38 introducing broker di seluruh Nusantara.
"Alpari termasuk yang kami curigai, sekalipun mereka mengaku hanya  melakukan edukasi," kata Alfons merujuk pada perusahaan broker asal  Selandia Baru. Alfons mengakui bahwa adanya akun mini dan mikro jadi  salah satu daya tarik broker asing.
Akun mini pernah  diperbolehkan untuk ditawarkan broker lokal berizin sebelum 2006, tapi  kemudian dilarang oleh Bappebti semasa dipimpin oleh Titi Hendrawati.
Hingga saat ini, menurut Alfons, regulator belum terpikir untuk  memperbolehkan lagi akun mini dalam perdagangan valas. "Kalau untuk  emas, mungkin bisa kita izinkan," katanya tanpa memberi keterangan lebih  lanjut soal regulasinya.
Daftar nama perusahaan di atas, jika  ditelisik lebih dalam, tidak semuanya broker bermasalah, melainkan skema  penipuan yang dikenal dengan Ponzi atau money game, atau biasa disebut  high yield investment program (HYIP)
sumber : http://www.bappebti.go.id/?pg=home&menu_id=0 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar