Info Dari Bappeti
JAKARTA: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti tengah membidik sejumlah broker berjangka ilegal yang beroperasi di Indonesia, yang melanggar ketentuan UU No. 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pelanggaran atas ketentuan itu diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Berikut adalah daftar broker bermasalah yang yang didapat Bisnis dari Alfons Samosir, Kepala Biro Hukum Bappebti. Dia berharap masyarakat tidak menaruh dananya pada pialang ilegal, yang sebagian besar menawarkan produk perdagangan foreign exchange (forex).
1. PT. Central Asset Internasional, beralamat di Jakarta dengan jenis perdagangan valuta asing.
2. PT. AFS Global R (PT Glosky), beralamat di Komplek Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Blok E 1 No. 6 Jakarta. AFS menawarkan produk forex, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
3. PT. Megatama Informatika, beralamat di Sampoerna Strategic Square Lt.21, Jakarta. Jenis perdagangan yang dilakukan adalah forex, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
4. PT. Skyeast Investama Corporation, beralamat di Jl. Ujung Pandang 2 No. 4, Makassar. Skyeast memperdagangkan produk forex, index, dan CFD.
5. PT. Capital Trade Int’l, beralamat di Jakarta dengan jenis perdagangan forex.
6. PT. IKO Fx, berdomisili di Jln. Tukad 4 B Panjer, Denpasar. Kasusnya ditangani Reskrim Poltabes Denpasar.
7. PT. Mondial Internasional, beralamat di Jakarta dengan jenis perdagangan forex.
8. PT. MIG (online trading), beralamat di jakarta dengan jenis perdagangan forex.
9. PT. Amasis yang beralamat di Gd. Bursa Efek Jakarta Tower II Lt. 12, Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53 Jakarta.
10. PT. Tazkia Mitra Mulia yang beralamat di Jl. Pejajaran Timur II No. 11A Sumber, Surakarta. Jenis perdagangan forex dan kasusnya ditangani Poltabes Surakarta.
11. PT. Howard, beralamat di Gd. Grha Surya L.2 Jl. Setia Budi Selatan 1 kav.9, Kuningan, Jakarta Selatan.
12. CV. Sinar Sejahtera yang beralamat di Jl. Sidomulyo No. 19 Wonosobo, Jawa Tengah, dengan jenis perdagangan forex. Belum ada penanganan, hanya ada pengaduan nasabah.
13. FXOpen Invesment Inc., beralamat di Menara BCA Jl. Thamrin No. 1 Jakarta. FXOpen memperdagangkan forex, namun hingga saat ini belum ada pengaduan dari nasabah.
14. Master Forex Jakarta, di CBD Area Artha Graha Building 6th Floor, No. 18 Jl. Jendral Sudirman, Jakarta. Perusahaan bergerak dalam perdagangan forex, tapi hingga saat ini belum ada pengaduan dari nasabah.
15. Master Forex Bandung yang beralamat di Komplek Ruko Pascal Hypersquare Blok B-18, Jl. Pasarkaliki Bandung. Belum ada pengaduan nasabah dari perusahaan forex ini, namun Bappebti telah memberikan peringatan.
16. Master Forex Yogyakarta, di Jl. Raya Seturan No. 100 Seturan, Yogyakarta. Perusahaan yang menjadi agen broker asal Rusia ini mengaku kepada Bisnis memiliki 1.000 lebih akun nasabah. Kantornya buka 24 jam.
17. Master Forex Tasikmalaya yang beralamat di Jl. Cipedes I No. 15A Tasikmalaya, Jawa Barat. Hingga kini belum ada pengaduan nasabah perusahaan yang bergerak dalam perdagangan valuta asing ini.
18. Master Forex Surabaya, di Gedung Bumi Mandiri Tower II Lt.4 No. 409 Jl.
19. Master Forex Borneo yang berkantor pusat di Jl. Ayani Kompleks Ruko Ayani Mega Mall Blok B23, Pontianak, Kalimantan Barat. Belum ada pengaduan nasabah.
20. Master Forex Sumatera Training Centre beralamat di Mandiri Building Lt.6 No. 606 Jl. Imam Bonjol No. 16 D Medan. Belum ada pengaduan nasabah perusahaan yang dipimpin Joe Maradoni Ginting.
Pelanggaran atas ketentuan itu diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Berikut adalah daftar (lanjutan) broker ilegal yang yang didapat Bisnis dari Alfons Samosir, Kepala Biro Hukum Bappebti. Dia berharap masyarakat tidak menaruh dananya pada pialang ilegal, yang sebagian besar menawarkan produk perdagangan foreign exchange (forex).
21. BCAFx, beralamat di Jl. Mawar IV No. 7-8 Malang, Jawa Timur. Hingga kini belum ada pengaduan nasabah perusahaan yang bergerak dalam perdagangan forex ini. BCAFx merupakan introducing broker (IB) dari perusahaan Instaforex asal Rusia.
22. Surabaya Forex di SFX Center Jl. Panglima Sudirman No. 101-103 Surabaya. Bappebti belum menerima pengaduan nasabah dari perusahaan forex ini.
23. PT Cahaya Forex Yogyakarta dengan 13 cabang. Kasus cahaya forex ditangani Polda DIY dan pemiliknya telah ditangkap. Perusahaan yang dikenal pula sebagai Mandiri Investa menggunaka skema pengunmpulan dana masyarakat untuk diperdagangkan pada pasar mata uang. Skema ini belum diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
24. PT Virgin Gold MC (VGMC) beralamat di Pontianak. Sudah ada pengaduan dari masyarakat, namun belum ada tindakan. Di internet, dikenal pula Virgin Gold Mining Corporation yang mengaku sebagai perusahaan investasi yang bergerak di bidang bisnis pertambangan logam mulia emas dan industri emas lainnya. Mereka menjanjikan keuntungan berlipat dalam waktu singkat.
25. PT Fatrial Member, perusahaan forex yang berdomisili di palembang, sudah dalam radar satgas waspada investasi. Model bisnisnya dengan menitipkan sejumlah uang dengan bunga antara 6%--7% per bulan, dibayarkan tiap tanggal 3.
26. PT Smart Investment Mandiri yang beralamat di Palembang.
27. PT. Satrian Investment, juga beralamat di Palembang, dalam pantauan satgas.
28. PT. Pioneer Investment, perusahaan yang bergerak dalam perdagangan forex beralamat di Palembang yang diketahui berdasar laporan masyarakat.
Selain ke-28 itu, Bappebti menengarai masih ada puluhan nama perusahaan yang memperdagangkan forex tanpa izin regulator. Dalam catatan Bisnis, ada Instaforex yang memiliki 38 introducing broker di seluruh Nusantara.
"Alpari termasuk yang kami curigai, sekalipun mereka mengaku hanya melakukan edukasi," kata Alfons merujuk pada perusahaan broker asal Selandia Baru. Alfons mengakui bahwa adanya akun mini dan mikro jadi salah satu daya tarik broker asing.
Akun mini pernah diperbolehkan untuk ditawarkan broker lokal berizin sebelum 2006, tapi kemudian dilarang oleh Bappebti semasa dipimpin oleh Titi Hendrawati.
Hingga saat ini, menurut Alfons, regulator belum terpikir untuk memperbolehkan lagi akun mini dalam perdagangan valas. "Kalau untuk emas, mungkin bisa kita izinkan," katanya tanpa memberi keterangan lebih lanjut soal regulasinya.
Daftar nama perusahaan di atas, jika ditelisik lebih dalam, tidak semuanya broker bermasalah, melainkan skema penipuan yang dikenal dengan Ponzi atau money game, atau biasa disebut high yield investment program (HYIP)
sumber : http://www.bappebti.go.id/?pg=home&menu_id=0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar